Bisnis kecil adalah bisnis yang di hasilkan oleh kita
sendiri sedang kan bisnis besar di kembang kan oleh perusahaan besar. Tentunya pada
masa yang akan datang kit abisa lihat bahwa manusia akan lebih memilih untuk
melakukan usaha sendiri, karena dimasa depan akan semakin canggihnya teknologi,
juga manusia lebih berpikir dan kreatif untuk menyalurkan bakatnya dan
kemampuannya dalam melakukan bisnis. Dan sekarangpun banyak orang yang mulai
berbisnis, contohnya berbisnis perdagangan lewat online, bisnis kecil tersebut
dapat menghasilkan keuntungan yang lumayan banyak, Usaha Kecil Menengah (UKM)
sebenarnya menempati posisi strategis dalam perekonomian di Indonesia. Dari
segi penyerapan tenaga kerja, sekitar 90% bekerja pada sektor usaha kecil
menengah. Di Jepang, pertumbuhan ekonomi yang sangat cepat telah dikaitkan
dengan besaran sektor UKM. Sumbangan UKM terhadap penciptaan lapangan kerja di
Amerika Serikat sejak perang dunia II juga tidak bisa diabaikan.
Dengan melihat kenyataan tersebut, negara-negara berkembang mulai merubah orientasinya ketika melihat pengalaman di negara-negara industri maju tentang peranan dan sumbangan UKM dalam pertumbuhan ekonomi.
Ada perbedaan titik tolak antara perhatian terhadap usaha kecil di negara-negara sedang berkembang (NSB) dengan di negara-negara industri maju. Di NSB, posisi UKM dalam keadaan terdesak dan tersaingi oleh usaha skala besar dan menengah. Sedangkan di negara-negara maju, UKM selalu mendapatkan perhatian yang cukup karena memiliki faktor-faktor positif yang selanjutnya ditularkan ke NSB. dibandingkan bekerja di perusahaan besar. Bisnis kecilpun juga bisa berkembang menjadi bisnis yang besar apabila kita berusaha, ulet dan semangat dalam menekuninya.
Dengan melihat kenyataan tersebut, negara-negara berkembang mulai merubah orientasinya ketika melihat pengalaman di negara-negara industri maju tentang peranan dan sumbangan UKM dalam pertumbuhan ekonomi.
Ada perbedaan titik tolak antara perhatian terhadap usaha kecil di negara-negara sedang berkembang (NSB) dengan di negara-negara industri maju. Di NSB, posisi UKM dalam keadaan terdesak dan tersaingi oleh usaha skala besar dan menengah. Sedangkan di negara-negara maju, UKM selalu mendapatkan perhatian yang cukup karena memiliki faktor-faktor positif yang selanjutnya ditularkan ke NSB. dibandingkan bekerja di perusahaan besar. Bisnis kecilpun juga bisa berkembang menjadi bisnis yang besar apabila kita berusaha, ulet dan semangat dalam menekuninya.
KEJUJURAN
Kejujuran adalah sendi pokok bagi kelangsungan
hidup yang diikuti kegiatan pikiran dan kerja keras. Orang-orang yang selalu
ingat kepada Allah SWT dimanapun dan kapanpun adalah orang-orang yang tenang,
sabar, serta teratur dalam melaksanakan pekerjaannya. Untuk mencapai
kebahagiaan lahir dan batin tidaklah mudah kita ucapkan untuk mendapatkannya
diperlukan kejujuran dalam perjuangan dan pengorbanan. Kejujuran sangat penting
didalam dunia bisnis, contohnya apabila kita berjualan barang-barang sembako
kita harus menjual barang-barang yang baik jangan sampai menjual yang batas
waktunya sudah habis ataupun sudah kadaluarsa yang seharusnya sudah dibuang
tetapi malah dijual kembali, kita harus berjualan tanpa ada yang harus
ditutup-tutupi ataupun dipalsukan kualitas dari barang tersebut, jika saja pembeli
melihat kebohongan yang kita lakukan walaupun hanya sekali, maka pembeli
tersebut akan sulit untuk percaya lagi terhadap kita bahkan tidak akan percaya
lagi untuk membeli barang yang kita jual. Jadi kejujuran sangat dibutuhkan
dalam karir perdagangan karena kejujuran menjadi mata kunci untuk keberhasilan
ataupun karir kita kedepannya dan sangat berpengaruh terhadap karir perdagangan
yang sedang ditekuni.
Organisasi dalam Perusahaan
Dalam sebuah teori di jelaskan bahwa pentingnya
organisasi itu diibaratkan sebuah mesin yang bisa mempercepat kita untuk lebih
belajar arti dari sebuah proses, baik itu oraganisasi formal maupun Non
formal karena didalamnya terdapat sebuah
pembelajaran bagi pribadi kita bagaimana cara menjadi seorang pemimpin,
pembelajaran akan pentingnya Organisasi.
Memahami pengertian organisasi penting karena dapat
membantu kita untuk membentuk suatu tim kerja atau aktifitas tertentu.
Organisasi identik dengan invidu ataupun sekelompok individu yang terstruktur
dan sistematis yagn tergabung dalam suatu system. Pengertian organisasi adalah
wadah untuk sekelompuk individu untuk berinteraksi dalam wewenang tertentu.
Organisasi yang dibentuk terdiri dari berbagai kelompok yang memiliki
kepentingan bersama untuk mencapai tujuan tertentu secara bersama.
Siapapun memerlukan pengalaman dalam organisasi, ini
dikarenakan manusia adalah makhluk social yang pasti akan berinteraksi dengan
yang lain. Dengan bekerja sama dengan yang lain maka pekerjaan akan terasa
lebih ringan. Selain itu pekerjaan atau tugas akan lebih cepat terselesaikan
dibandingkan kita hanya bekerja seorang diri.
Tanggung Jawab & Pertanggung jawaban
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) tanggung jawab adalah kewajiban menanggung
segala sesuatunya (bila terjadi apa-apa boleh dituntut, dipersalahkan dan
diperkarakan dan sebagainya).
Menurut
Black’s Law Dictionary, tanggung jawab (liability) mempunyai tiga
arti, antara lain:
1. An obligation one is
bound in law or justice to perform.
2. Condition of being
responsible for a possible or actual loss.
3. Condition which creates
a duty to perform an act immediately o in the future.
Tanggung jawab hukum (legal liability) menurut Black’s
Law Dictionary mempunyai arti: “Liability which court recognize and
enforce as between parties litigant.”
Dalam
kamus hukum, tanggung jawab adalah suatu keharusan bagi seseorang untuk
melaksanakan apa yang telah diwajibkan kepadanya.
Menurut
hukum tanggung jawab adalah suatu akibat atas konsekuensi kebebasan seorang
tentang perbuatannya yang berkaitan dengan etika atau moral dalam melakukan
suatu perbuatan.
Ada
dua istilah yang menunjuk pada pertanggungjawaban dalam kamus hukum, yaitu liability
dan responsibility. Liability merupakan istilah hukum yang luas
yang menunjuk hampir semua karakter risiko atau tanggung jawab, yang pasti,
yang bergantung atau yang mungkin meliputi semua karakter hak dan kewajiban
secara aktual atau potensial seperti kerugian, ancaman, kejahatan, biaya atau
kondisi yang menciptakan tugas untuk melaksanakan undang-undang.
Responsibility berarti hal yang dapat dipertanggungjawabkan atas suatu
kewajiban, dan termasuk putusan, ketrampilan, kemampuan dan kecakapan meliputi
juga kewajiban bertanggung jawab atas undang-undang yang dilaksanakan. Dalam
pengertian dan penggunaan praktis, istilah liability menunjuk pada
pertanggungjawaban hukum, yaitu tanggung gugat akibat kesalahan yang dilakukan
oleh subyek hukum, sedangkan istilah responsibility menunjuk pada
pertanggungjawaban politik.
Selanjutnya
menurut Titik Triwulan pertanggungjawaban harus mempunyai dasar, yaitu hal yang
menyebabkan timbulnya hak hukum bagi seseorang untuk menuntut orang lain
sekaligus berupa hal yang melahirkan kewajiban hukum orang lain untuk memberi
pertanggungjawabannya.
Pengertian
tanggung jawab negara merujuk pada Dictionary of Law adalah: “Obligation
of a state to make reparation arising from a failure to comply with a legal
obligation under international law.”
Menurut
Sugeng Istanto pertanggungjawaban negara adalah kewajiban negara memberikan
jawaban yang merupakan perhitungan atas suatu hal yang terjadi dan kewajiban
untuk memberikan pemulihan atas kerugian yang mungkin ditimbulkan.
Sebagaimana
layaknya dalam sistem hukum nasional, dalam hukum internasional juga dikenal
adanya tanggung jawab sebagai akibat dari tidak dipenuhinya kewajiban-kewajiban
menurut hukum internasional. Ada dua pengertian dari
pertanggungjawaban negara: pertama, pertanggungjawaban atas tindakan negara
yang melanggar kewajiban internasionalnya. Kedua, pertanggungjawaban yang
dimiliki oleh negara atas pelanggaran terhadap orang asing.
Sumber :
https://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/hikmah/12/06/22/m5zwn2-mengutamakan-kejujuran-dalam-berniaga
https://rusdintahir.wordpress.com/2011/11/29/sepuluh-kecenderungan-yang-akan-mengubah-masa-depan-anda/
Soekidjo Notoatmojo, Etika dan Hukum Kesehatan, Rineka Cipta, Jakarta, 2010.
ElizabethA.Martin
ed., 2002, A Dictionary of Law, Oxford University Press, New York, h.
477.