Kegiatan Manajemen Produksi untuk melestarikan
lingkungan, diantaranya :
- Amerika Serikat memberlakukan
undang-undang mengenai penyertaan laporan Analisis Dampak Lingkungan untuk
proyek-proyek besar berlaku 1 Januari 1969, yaitu National
Environtmental Policy Act ( NEPA ), yang merupakan reaksi atas
kerusakan lingkungan akibat pencemaran pestisida, limbah industri,
rusaknya habitat tumbuhan dan hewan langkah.
- Indonesia memberlakukan
undang-undang No. 4 Tahun 182 tentang Ketentuan-Ketentuan Pengelolaan
Lingkungan Hidup. Pelaksanaannya diatur Peraturan pemerintah No. 29 Tahun
1986 yang berlaku 5 Juni 1987.
- Tahun 1994 diterbitkan
keputusan Mentri Negara Lingkungan Hidup, yaitu KEP-12/MENLH/3/1994
tentang Pedoman Umum Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya
Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL). Kemudian terbit lagi Undang-Undang No.
23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dilanjutkan dengan
Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tetang Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan (AMDAL). Jenis rencana usaha dan kegiatan yang wajib dilengkapi
dengan AMDAL diputuskan oleh Mentri Lingkungan Hidup pada PP
No. 17 Tahun 2001.
- Masyarakat dunia telah
memikirkan secara bersamaan mengenai isu kerusakan lingkungan hidup pada
Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Manusia dan Lingkungan di Stockholm tahun
1972. Pada tahun 1992 di Rio de Janeiro dilakukan KTT Bumi yang berisi
tentang lingkungan dan pembangunan, dimana kerusakan lingkungan disebabkan
pembangunan yang tidak berkelanjutan. Kemudian pada tahun 2002 dilakukan
KTT Pembangunan Berkelanjutan [ World Summit on Sustainable
Dvelopment (WSSD) ] di Johannesburg yang menghasilkan
Agenda 21, yang kemudian menghasilkan kesepakatan rencana tindak kegiatan
yang disepakati dunia untuk memecahkan masalah lingkungan dan pembanguna
dengan fokusnya yaitu air, energi, kesehatan, pertanian, dan
keanekaragaman hayati harus peduli terhadap lingkungannya.
Pengawasan mutu
adalah kegiatan yang dilakukan untuk menjamin bahwa proses yang terjadi akan
menghasilkan produk sesuai dengan tujuan yang diinginkan. Kegiatan pengawasan
mutu adalah mengevaluasi kinerja nyata proses dan membandingkan kinerja nyata
proses dengan tujuan. Hal tersebut meliputi semua kegiatan dalam rangka
pengawasan rutin mulai dari bahan baku, proses produksi hingga produk akhir.
Pengawasan mutu bertujuan untuk mencapai sasaran dikembangkannya peraturan di
bidang proses sehingga produk yang dihasilkan aman dan sesuai dengan keinginan
masyarakat dan konsumen (Puspitasari, 2004).
Terdapat jenis-jenis pengawasan mutu
produk, antara lain adalah sebagai berikut:
1.
Pengawasan Mutu
Bahan Baku
Bahan baku yang
digunakan sesuai dengan mutu yang direncanakan. Hal ini perlu diamati sejak
rencana pembelian bahan baku, penerimaan bahan baku di gudang, penyimpanan
bahan baku di gudang, sampai dengan saat bahan baku tersebut akan digunakan. Mutu
bahan baku sangat mempengaruhi hasil akhir dari produk yang dibuat. Bahan baku
dengan mutu yang baik akan menghasilkan produk baik dan sebaliknya jika mutu
bahan baku buruk akan menghasilkan produk buruk. Pengendalian mutu bahan harus
dilakukan sejak penerimaan bahan baku di gudang, selama penyimpan dan waktu
bahan baku akan dimasukkan dalam proses produksi.
2. Pengawasan Proses Produksi
Bahan baku yang telah diterima gudang, selanjutnya
diproses untuk diolah menjadi barang jadi. Dalam hal ini, selain cara kerja
peralatan produksi yang mengolah bahan baku dipantau, juga hasil kerja
mesin-mesin tersebut dipantau dengan cara statistik agar menghasilkan barang
sesuai yang direncanakan. Sesuai dengan diagram alir produksi dapat dibuat
tahap-tahap pengendalian mutu sebelum proses produksi berlangsung. Pengendalian
mutu selama proses produksi dilakukan dengan cara mengambil contoh (sampel)
pada selang waktu yang sama. Sampel tersebut dianalisis, bila tidak sesuai
berarti proses produksinya salah dan harus diperbaiki.
3. Pengawasan Produk Jadi
Pemeriksaan terhadap produk jadi dilakukan
untuk mengetahui apakah produk sesuai dengan mutu yang direncanakan atau tidak.
Bila produk atau produk setengah jadi sesuai dengan bentuk, ukuran dan standar
mutu yang direncanakan, maka produk-produk tersebut dapat digudangkan dan
dipasarkan (didistribusikan). Bila terdapat barang yang cacat, maka barang
tersebut harus dibuang atau remade dan mesin perlu dikalibrasi kembali agar
beroperasi secara akurat.
4. Pengawasan Pengepakan atau
Kemasan
Kemasan merupakan alat untuk melindungi produk agar tetap dalam kondisi
sesuai dengan mutu. Tetapi ada pula produk yang tidak begitu memerlukan
perhatian khusus dalam hal kemasan, misalnya sayuran, kelapa, singkong, dan
sebagainya. Akan tetapi, tetap harus memilih alat angkut yang tepat agar produk
sampai tujuan dengan mutu tetap prima.
5. Pengawasan Intern dan
Ekstern
Pengawasan intern adalah pengawasan yang dilakukan oleh orang
atau badan yang ada di dalam lingkungan unit organisasi yang bersangkutan.”
Pengawasan dalam bentuk ini dapat dilakukan dengan cara pengawasan atasan
langsung atau pengawasan melekat (built in control) atau pengawasan yang
dilakukan secara rutin oleh inspektorat jenderal pada setiap kementerian dan
inspektorat wilayah untuk setiap daerah yang ada di Indonesia, dengan
menempatkannya di bawah pengawasan Kementerian Dalam Negeri.
Pengawasan ekstern adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh unit
pengawasan yang berada di luar unit organisasi yang diawasi. Dalam hal ini di
Indonesia adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang merupakan lembaga tinggi
negara yang terlepas dari pengaruh kekuasaan manapun. Dalam menjalankan
tugasnya, BPK tidak mengabaikan hasil laporan pemeriksaan aparat pengawasan
intern pemerintah, sehingga sudah sepantasnya di antara keduanya perlu terwujud
harmonisasi dalam proses pengawasan keuangan negara. Proses harmonisasi
demikian tidak mengurangi independensi BPK untuk tidak memihak dan menilai secara
obyektif aktivitas pemerintah.
6. Pengawasan Preventif dan Represif
Pengawasan preventif lebih dimaksudkan sebagai, “pengawasan yang
dilakukan terhadap suatu kegiatan sebelum kegiatan itu dilaksanakan, sehingga
dapat mencegah terjadinya penyimpangan.” Lazimnya, pengawasan ini dilakukan
pemerintah dengan maksud untuk menghindari adanya penyimpangan pelaksanaan
keuangan negara yang akan membebankan dan merugikan negara lebih besar. Di sisi
lain, pengawasan ini juga dimaksudkan agar sistem pelaksanaan anggaran dapat
berjalan sebagaimana yang dikehendaki. Pengawasan preventif akan lebih
bermanfaat dan bermakna jika dilakukan oleh atasan langsung, sehingga
penyimpangan yang kemungkinan dilakukan akan terdeteksi lebih awal.
Di sisi lain, pengawasan represif adalah “pengawasan yang
dilakukan terhadap suatu kegiatan setelah kegiatan itu dilakukan.” Pengawasan
model ini lazimnya dilakukan pada akhir tahun anggaran, di mana anggaran yang
telah ditentukan kemudian disampaikan laporannya. Setelah itu, dilakukan
pemeriksaan dan pengawasannya untuk mengetahui kemungkinan terjadinya
penyimpangan.
7. Pengawasan Aktif dan Pasif
Pengawasan dekat (aktif) dilakukan sebagai bentuk “pengawasan
yang dilaksanakan di tempat kegiatan yang bersangkutan.” Hal ini berbeda dengan
pengawasan jauh (pasif) yang melakukan pengawasan melalui “penelitian dan
pengujian terhadap surat-surat pertanggung jawaban yang disertai dengan
bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran.” Di sisi lain, pengawasan berdasarkan
pemeriksaan kebenaran formil menurut hak (rechmatigheid) adalah “pemeriksaan
terhadap pengeluaran apakah telah sesuai dengan peraturan, tidak kadaluarsa,
dan hak itu terbukti kebenarannya.” Sementara, hak berdasarkan pemeriksaan
kebenaran materil mengenai maksud tujuan pengeluaran (doelmatigheid) adalah
“pemeriksaan terhadap pengeluaran apakah telah memenuhi prinsip ekonomi, yaitu
pengeluaran tersebut diperlukan dan beban biaya yang serendah mungkin.”
8. Pengawasan kebenaran formil
menurut hak (rechtimatigheid) dan pemeriksaan kebenaran
materiil mengenai maksud tujuan pengeluaran (doelmatigheid).
Dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara, pengawasan ditujukan
untuk menghindari terjadinya “korupsi, penyelewengan, dan pemborosan anggaran
negara yang tertuju pada aparatur atau pegawai negeri.” Dengan dijalankannya
pengawasan tersebut diharapkan pengelolaan dan pertanggung jawaban anggaran dan
kebijakan negara dapat berjalan sebagaimana direncanakan
Faktor-faktor
Penentuan Lokasi Pabrik
Faktor-faktor Penentuan Lokasi Pabrik – Memilih dan menentukan lokasi
Pabrik dan Fasilitas Produksinya merupakan suatu Keputusan Strategik yang
sangat penting dalam sebuah organisasi. Salah satu kunci keberhasilan
pada sistem manufakturing adalah efisiensi dalam proses konversi
Input menjadi Output serta pemindahan produknya (barang atau jasa) dari
lokasi fasilitas produksi ke pelanggan. Oleh karena itu, Lokasi
yang menghasilkan barang dan jasa ini sangat menentukan kesuksesan sebuah
perusahaan baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Kesalahan dalam pemilihan lokasi pabrik dan fasilitas produksinya
akan menyebabkan pemborosan investasi dalam pembangunan gedung, fasilitas
gedung, tenaga kerja serta mesin dan peralatan produksi. Sebelum suatu
lokasi fasilitas dipilih, sangat dianjurkan untuk mempertimbangkan dan
meramalkan kebutuhan masa depan perusahaan seperti perencanaan ekspansi,
diversifikasi produk, perubahaan market/pasar, perubahaan sumber pasokan,
peraturan pemerintah dan lain sebagainya.
Berikut ini adalah 8 Faktor yang harus dipertimbangkan dalam
pemilihan dan penentuan lokasi pabrik terutama pada industri yang
bergerak di bidang manufakturing.
1. Kedekatan dengan Pelanggan
Biaya distribusi dan biaya-biaya lainnya yang terkait dengan
distribusi akan meningkat seiring dengan jarak antara fasilitas produksi
dengan pelanggan. Semakin jauh jarak antara pabrik dengan pelanggan,
semakin tinggi pula biaya distribusinya.
2. Kedekatan dengan Pemasok (Bahan mentah/Bahan pendukung)
Berdekatan dengan pemasok bahan mentah dan bahan-bahan pendukungnya
akan menjamin stabilitas pasokan serta mengurangi biaya bahan mentah dan
bahan pendukung akibat tingginya biaya pengiriman barang-barang tersebut.
3. Fasilitas Transportasi
Fasilitas Transportasi merupakan salah satu pertimbangan
penting dalam menentukan lokasi produksi. Kecepatan transportasi
menjamin pasokan bahan mentah dan bahan pendukung produksi untuk
perusahaan serta pengiriman barang jadi ke Pelanggan. Pemilihan Metode
Transportasi seperti lewat jalur darat, laut dan udara sangat menentukan
biaya produk (barang dan jasa) yang akan dihasilkan.
4. Ketersediaan Infrastruktur
Infrastruktur yang lengkap seperti persediaan air, listrik dan
pengolahan limbah akan sangat mendukung kegiatan produksi. Semakin
lengkapnya fasilitas infrastruktur, semakin baik untuk dijadikan lokasi
fasilitas produksi.
5. Ketersediaan Tenaga Kerja dan sistem pengupahan
Lokasi-lokasi yang memiliki tenaga terampil dalam industri yang akan
dijalankan sangat berpengaruh terhadap kelancaran produksi. Mendatangkan
Tenaga Kerja dari daerah yang jauh akan meningkatkan biayanya dan juga
masalah-masalah yang berkaitan dengan administrasi ketenagakerjaan.
Hal-hal yang berkaitan dengan Pola pengupahan seperti biaya hidup dan
hubungan industri dengan tenaga kerja setempat terutama dengan Serikat
Pekerja juga merupakan faktor penting dalam menentukan ketepatan tempat
tersebut untuk dijadikan lokasi fasilitas produksi.
6. Kebijakan Pemerintah
Kebijakan Pemerintah yang Menguntungkan akan menciptakan suasana
yang kondusif bagi Industri yang bersangkutan. Kebijakan pemerintah
tersebut diantaranya seperti Perpajakan, Standarisasi, Ketenagakerjaan
dan peraturan-peraturan lainnya yang berkaitan dengan keuangan,
perindustrian, perdagangan dan lingkungan.
7. Geologi dan Iklim
Geologi serta Iklim seperti Suhu dan kelembaban merupakan
pertimbangan penting dalam menentukan lokasi fasilitas produksi karena
dapat mempengaruhi efisiensi dan perilaku manusia setempat.
8. Industri dan Layanan Pendukung
Industri atau layanan-layanan pendukung seperti pendidikan,
telekomunikasi, jasa perbankan, layanan konsultasi dan layanan sipil
lainnya merupakan faktor penting dalam mempengaruhi pemilihan dan
penentuan lokasi pabrik.
Pihak
Eksternal
Pihak eksternal ialah pihak yang berkepentingan
terhadap perusahaan, tetapi tidak terlibat secara langsung dalam membuat berbagai
keputusan dan kebijakan operasional perusahaan. Pihak eksternal,
di antaranya sebagai berikut:
1.
Pemilik perusahaan, memerlukan
informasi akuntansi pada waktu-waktu tertentu untuk mengetahui posisi keuangan
perusahaannya. Dengan demikian, pemilik dapat mengetahui perkembangan
perusahaannya sehingga dapat mengambil keputusan ekonomi pada masa mendatang.
Adapun bagi pemilik saham, informasi akuntansi dapat digunakan untuk
menilai prestasi manajemenperusahaan.
2. Manajer setiap manajer dari
tingkat tinggi maupun terendah membutuhkan informasi akuntansi yang cermat yang
berkaitan dengan bidang pertanggung jawaban mereka. Contohnya, untuk menentukan
harga pokok produk, manajer bidang produksi membutuhkan informasi akuntansi
yang berhubungan dengan perhitungan biaya produksi juga.
3. Kreditor, memerlukan
informasi akuntansi untuk menilai kemampuan perusahaan dalam mengembalikan
pinjamannya. Dari informasi keuangan yang ada, kreditor dapat memutuskan apakah
akan menambah pinjamannya, menangguhkan pinjaman berikutnya, atau bahkan
menarik pinjamannya yang telah diberikan pada suatu perusahaan.
4. Pemerintah,
berkepentingan terhadap informasi akuntansi suatu per usa haan berkaitan dengan
masalah perpajakan. Dari laporan keuangan yang ada, pemerintah dapat menentukan
jumlah pajak yang harus dibayar dan penetapan kebijakan lainnya.
Manfaat
Laporan Akuntansi
1. Sebagai
bahan evaluasi bisnis
Dalam seluruh
kegiatan yang kita lakukan pada dasarnya membutuhkan sebuah evaluasi demi
kemajuan yang lebik baik. Hal tersebut juga berlaku pada bisnis, yang mana dengan
adanya laporan keuangan ini dapat menilai bisnis yang sedang dijalani,
mengetahui kekurangan yang ada, dan ketepatan dalam bertindak khususnya dalam
penggunaan dana. Sehingga ketika anda memiliki laporan keuangan yang baik
maka akan memberikan pengaruh terhadap kelangsungan bisnis kedepannya menjadi
lebih baik. Dimana anda dapat lebih berhati- hati dalam bertindak dan melakukan
manajemen keuangan dengan lebih baik lagi. Selain itu, dengan laporan keuangan
dapat membantu anda dalam mengetahui perkembangan bisnis yang sedang
dijalankan.
2. Sebagai
bahan untuk berinovasi
Adanya laporan
keuangan dapat memberikan peluang bagi anda dan dapat memberikan suatu ide
tersendiri. Mengingat ketika laporan keuangan dibuat dengan baik dan lengkap,
maka secara tidak langsung akan membuat anda mengetahui apa yang harus
dilakukan. Sehingga dalam menjalankan bisnis anda dengan mudah untuk melakukan
inovasi atau trobosan untuk membawa bisnis anda semakin sukses dan bertahan
ditengah persaingan bisnis yang ketat.
3. Sebagai
pertanggung jawaban
Pada dasarnya
laporan keuangan dibuat untuk melakukan sebuah pertanggung jawaban atas seluruh
transaksi keuangan yang dilakukan. Mengingat sebagai anda pelaku bisnis dalam
membuat laporan keuangan ini sudah menjadi tanggung jawab. Dimana hal tersebut
terkait dengan cara dan untuk apa dana tersebut.
4. Sebagai
acuan pengambilan keputusan
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya
bahwa laporan keuangan merupakan salah satu alat yang dapat digunakan sebagai
acuan untuk mengambil sebuah keputusan. Terutama bagi anda yang menjadi
pemimpin suatu perusahaan, yang mana dengan adanya laporan tersebut maka anda
harus dengan segera mengambil sebuah keputusan terkait dengan keuangan
Sumber :
https://zahiraccounting.com/id/blog/manfaat-laporan-keuangan-yang-perlu-anda-ketahui/
https://ilmumanajemenindustri.com/faktor-faktor-penentuan-lokasi-pabrik/
https://www.academia.edu/36455219/MANAJEMEN_PRODUKSI