Abstrak :
Sebuah klub Sepakbola Kaki Lima Sport terungkap masih menunggak gaji 2 orang pemainnya. Klub itu ketahuan masih menunggak gaji pemain yang bahkan sudah tidak lagi menjadi bagian timnya untuk kompetisi tarkam tahun 2019. Kabar penunggakan gaji itu muncul setelah kedua pemain menulis surat yang ditujukan kepada Organisasi Pemain dan Badan Olahraga Nasional. Upin & ipin meminta bantuan kedua pihak di atas untuk menyelesaikan penunggakan gajinya. Di mana gajinya belum dibayarkan saat keduanya bermain pada musim 2017 lalu.
Kronologi Pelanggaran:
Organisasi Pemain angkat bicara soal tunggakan gaji Upin & Ipin oleh Kaki Lima Sport. Presiden Organisasi Pemain, mengatakan akan menyelediki terlebih dahulu permasalahan tersebut. Kaki Lima Sport ketahuan masih menunggak gaji Upin dan Ipin yang bermain musim 2017. Upin dan Ipin saat ini tidak lagi bermain bagi tim kesebelasan mereka. Bahkan, Upin mengakui Kaki Lima Sport masih menunggak haknya hingga mencapai puluhan juta.
Terkatung-katungnya kasus tersebut, membuat kedua pemain menulis surat permohonan kepada Organisasi Pemain dan Badan Olahraga Nasional. Surat yang langsung ditanggapi Organisasi Pemain yang diakui Ketua Organisasi Pemain telah melakukan komunikasi dengan Kaki Lima Sport. "Yang kemarin sudah selesai. Sekarang tinggal Upin dan Ipin. Sedang kami teliti kasusnya bagaimana," kata Ketua Organisasi, saat dihubungi Senin 17 Juni 2019.
Ia mengatakan masih harus mengumpulkan bukti terlebih dahulu. Agar kasus penunggakan gaji Upin dan Ipin bisa ditindak lanjuti secara detail. "Akan ditindak lanjuti seteliti mungkin, bukti-bukti juga harus ada. Dari pihak klub komunikasi dan verifikasi dahulu," sambung Ketua Organisasi Pemain.
Ipin mengakui jika Kaki Lima Sport masih menunggak gaji bulan Desember 2017 yang belum diselesaikan hingga saat ini. Sedangkan Upin mengakui Kaki Lima sport belum membayar haknya berupa uang muka kontrak Rp60 juta dan gaji bulan Juni 2017 sebesar Rp30 juta.
Analisa Hukum:
Ikatan hukum antara kejadian penunggakan gaji yang dilakukan oleh Kaki Lima Sport terhadap Upin dan Ipin adalah hubungan kerja yang di dasari pada perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT atau Pekerja Kontrak). Permasalahan Upin dan Ipin terkait erat dengan UU Ketenagakerjaan ( UU NO. 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan.
Gaji atau upah yang menjadi pokok persoalan dalam kasus ini diatur secara khusus dalam Pasal 1 angka 3 UU Ketenagakerjaan yang berbunyi:
“Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh.”
Menurut ketentuan Pasal 10 ayat (1) PP No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah (“PP 8/1981”), upah harus dibayarkan langsung kepada buruh pada waktu yang telah ditentukan sesuai dengan perjanjian. Lebih lanjut, Pasal 17 PP 8/1981 menyatakan bahwa jangka waktu pembayaran upah secepat-cepatnya dapat dilakukan seminggu sekali atau selambat-lambatnya sebulan sekali kecuali bila perjanjian kerja untuk waktu kurang dari satu minggu.
Dari ketentuan-ketentuan hukum yang di sebutkan, maka jelas bahwa sebuah perusahaan wajib membayar upah atau gaji karyawannya, terlepas statusnya itu permanen atau kontrak, tepat pada waktunya.
Sumber:
https://www.miskom.id/bola/liga-bola/vN2QaoOK-kaki lima-footballclub-masih-tunggak-gaji-pekerja-ada-yang-sampai-xx-juta
https://www.bolabundar.com/negaranya/read/3990(9)648/kaki lima-footballclub-masih-belumbayar-gaji-upin-dan-ipin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar