Selasa, 04 Desember 2018

Faktor-Faktor Dalam Ruang Lingkup Produksi


Kegiatan Manajemen Produksi untuk melestarikan lingkungan, diantaranya :
  1. Amerika Serikat memberlakukan undang-undang mengenai penyertaan laporan Analisis Dampak Lingkungan untuk proyek-proyek besar berlaku 1 Januari 1969, yaitu National Environtmental Policy Act ( NEPA ), yang merupakan reaksi atas kerusakan lingkungan akibat pencemaran pestisida, limbah industri, rusaknya habitat tumbuhan dan hewan langkah.
  2. Indonesia memberlakukan undang-undang No. 4 Tahun 182 tentang Ketentuan-Ketentuan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaksanaannya diatur Peraturan pemerintah No. 29 Tahun 1986 yang berlaku 5 Juni 1987.
  3. Tahun 1994 diterbitkan keputusan Mentri Negara Lingkungan Hidup, yaitu KEP-12/MENLH/3/1994 tentang Pedoman Umum Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL). Kemudian terbit lagi Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dilanjutkan dengan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tetang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Jenis rencana usaha dan kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL  diputuskan oleh Mentri Lingkungan  Hidup pada PP No. 17 Tahun 2001.
  4. Masyarakat dunia telah memikirkan secara bersamaan mengenai isu kerusakan lingkungan hidup pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Manusia dan Lingkungan di Stockholm tahun 1972. Pada tahun 1992 di Rio de Janeiro dilakukan KTT Bumi yang berisi tentang lingkungan dan pembangunan, dimana kerusakan lingkungan disebabkan pembangunan yang tidak berkelanjutan. Kemudian pada tahun 2002 dilakukan KTT Pembangunan Berkelanjutan  [ World Summit on Sustainable Dvelopment  (WSSD) ] di Johannesburg  yang menghasilkan Agenda 21, yang kemudian menghasilkan kesepakatan rencana tindak kegiatan yang disepakati dunia untuk memecahkan masalah lingkungan dan pembanguna dengan fokusnya yaitu air, energi, kesehatan, pertanian, dan keanekaragaman hayati harus peduli terhadap lingkungannya.

Pengawasan mutu adalah kegiatan yang dilakukan untuk menjamin bahwa proses yang terjadi akan menghasilkan produk sesuai dengan tujuan yang diinginkan. Kegiatan pengawasan mutu adalah mengevaluasi kinerja nyata proses dan membandingkan kinerja nyata proses dengan tujuan. Hal tersebut meliputi semua kegiatan dalam rangka pengawasan rutin mulai dari bahan baku, proses produksi hingga produk akhir. Pengawasan mutu bertujuan untuk mencapai sasaran dikembangkannya peraturan di bidang proses sehingga produk yang dihasilkan aman dan sesuai dengan keinginan masyarakat dan konsumen (Puspitasari, 2004).

Terdapat jenis-jenis pengawasan mutu produk, antara lain adalah sebagai berikut:

1.     Pengawasan Mutu Bahan Baku

Bahan baku yang digunakan sesuai dengan mutu yang direncanakan. Hal ini perlu diamati sejak rencana pembelian bahan baku, penerimaan bahan baku di gudang, penyimpanan bahan baku di gudang, sampai dengan saat bahan baku tersebut akan digunakan. Mutu bahan baku sangat mempengaruhi hasil akhir dari produk yang dibuat. Bahan baku dengan mutu yang baik akan menghasilkan produk baik dan sebaliknya jika mutu bahan baku buruk akan menghasilkan produk buruk. Pengendalian mutu bahan harus dilakukan sejak penerimaan bahan baku di gudang, selama penyimpan dan waktu bahan baku akan dimasukkan dalam proses produksi.
   
  2. Pengawasan Proses Produksi
   
Bahan baku yang telah diterima gudang, selanjutnya diproses untuk diolah menjadi barang jadi. Dalam hal ini, selain cara kerja peralatan produksi yang mengolah bahan baku dipantau, juga hasil kerja mesin-mesin tersebut dipantau dengan cara statistik agar menghasilkan barang sesuai yang direncanakan. Sesuai dengan diagram alir produksi dapat dibuat tahap-tahap pengendalian mutu sebelum proses produksi berlangsung. Pengendalian mutu selama proses produksi dilakukan dengan cara mengambil contoh (sampel) pada selang waktu yang sama. Sampel tersebut dianalisis, bila tidak sesuai berarti proses produksinya salah dan harus diperbaiki.
   
  3. Pengawasan Produk Jadi

 Pemeriksaan terhadap produk jadi dilakukan untuk mengetahui apakah produk sesuai dengan mutu yang direncanakan atau tidak. Bila produk atau produk setengah jadi sesuai dengan bentuk, ukuran dan standar mutu yang direncanakan, maka produk-produk tersebut dapat digudangkan dan dipasarkan (didistribusikan). Bila terdapat barang yang cacat, maka barang tersebut harus dibuang atau remade dan mesin perlu dikalibrasi kembali agar beroperasi secara akurat.
   
  4. Pengawasan Pengepakan atau Kemasan
 
Kemasan merupakan alat untuk melindungi produk agar tetap dalam kondisi sesuai dengan mutu. Tetapi ada pula produk yang tidak begitu memerlukan perhatian khusus dalam hal kemasan, misalnya sayuran, kelapa, singkong, dan sebagainya. Akan tetapi, tetap harus memilih alat angkut yang tepat agar produk sampai tujuan dengan mutu tetap prima.
  
   5. Pengawasan Intern dan Ekstern
  
 Pengawasan intern adalah pengawasan yang dilakukan oleh orang atau badan yang ada di dalam lingkungan unit organisasi yang bersangkutan.” Pengawasan dalam bentuk ini dapat dilakukan dengan cara pengawasan atasan langsung atau pengawasan melekat (built in control) atau pengawasan yang dilakukan secara rutin oleh inspektorat jenderal pada setiap kementerian dan inspektorat wilayah untuk setiap daerah yang ada di Indonesia, dengan menempatkannya di bawah pengawasan Kementerian Dalam Negeri. 
 Pengawasan ekstern adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh unit pengawasan yang berada di luar unit organisasi yang diawasi. Dalam hal ini di Indonesia adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang merupakan lembaga tinggi negara yang terlepas dari pengaruh kekuasaan manapun. Dalam menjalankan tugasnya, BPK tidak mengabaikan hasil laporan pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah, sehingga sudah sepantasnya di antara keduanya perlu terwujud harmonisasi dalam proses pengawasan keuangan negara. Proses harmonisasi demikian tidak mengurangi independensi BPK untuk tidak memihak dan menilai secara obyektif aktivitas pemerintah. 
 
      6. Pengawasan Preventif dan Represif
  
 Pengawasan preventif lebih dimaksudkan sebagai, “pengawasan yang dilakukan terhadap suatu kegiatan sebelum kegiatan itu dilaksanakan, sehingga dapat mencegah terjadinya penyimpangan.” Lazimnya, pengawasan ini dilakukan pemerintah dengan maksud untuk menghindari adanya penyimpangan pelaksanaan keuangan negara yang akan membebankan dan merugikan negara lebih besar. Di sisi lain, pengawasan ini juga dimaksudkan agar sistem pelaksanaan anggaran dapat berjalan sebagaimana yang dikehendaki. Pengawasan preventif akan lebih bermanfaat dan bermakna jika dilakukan oleh atasan langsung, sehingga penyimpangan yang kemungkinan dilakukan akan terdeteksi lebih awal.
 Di sisi lain, pengawasan represif adalah “pengawasan yang dilakukan terhadap suatu kegiatan setelah kegiatan itu dilakukan.” Pengawasan model ini lazimnya dilakukan pada akhir tahun anggaran, di mana anggaran yang telah ditentukan kemudian disampaikan laporannya. Setelah itu, dilakukan pemeriksaan dan pengawasannya untuk mengetahui kemungkinan terjadinya penyimpangan. 
 
      7. Pengawasan Aktif dan Pasif

 Pengawasan dekat (aktif) dilakukan sebagai bentuk “pengawasan yang dilaksanakan di tempat kegiatan yang bersangkutan.” Hal ini berbeda dengan pengawasan jauh (pasif) yang melakukan pengawasan melalui “penelitian dan pengujian terhadap surat-surat pertanggung jawaban yang disertai dengan bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran.” Di sisi lain, pengawasan berdasarkan pemeriksaan kebenaran formil menurut hak (rechmatigheid) adalah “pemeriksaan terhadap pengeluaran apakah telah sesuai dengan peraturan, tidak kadaluarsa, dan hak itu terbukti kebenarannya.” Sementara, hak berdasarkan pemeriksaan kebenaran materil mengenai maksud tujuan pengeluaran (doelmatigheid) adalah “pemeriksaan terhadap pengeluaran apakah telah memenuhi prinsip ekonomi, yaitu pengeluaran tersebut diperlukan dan beban biaya yang serendah mungkin.”
 
       8. Pengawasan kebenaran formil menurut hak (rechtimatigheid) dan    pemeriksaan kebenaran materiil mengenai maksud tujuan pengeluaran (doelmatigheid).
  
 Dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara, pengawasan ditujukan untuk menghindari terjadinya “korupsi, penyelewengan, dan pemborosan anggaran negara yang tertuju pada aparatur atau pegawai negeri.” Dengan dijalankannya pengawasan tersebut diharapkan pengelolaan dan pertanggung jawaban anggaran dan kebijakan negara dapat berjalan sebagaimana direncanakan

Faktor-faktor Penentuan Lokasi Pabrik 

Faktor-faktor Penentuan Lokasi Pabrik – Memilih dan  menentukan lokasi Pabrik dan Fasilitas Produksinya merupakan suatu  Keputusan Strategik yang sangat penting dalam sebuah organisasi. Salah  satu kunci keberhasilan pada sistem manufakturing adalah efisiensi dalam  proses konversi Input menjadi Output serta pemindahan produknya (barang  atau jasa) dari lokasi fasilitas produksi ke pelanggan. Oleh karena  itu, Lokasi  yang menghasilkan barang dan jasa ini sangat menentukan  kesuksesan sebuah perusahaan baik dalam jangka pendek maupun jangka  panjang.

Kesalahan dalam pemilihan lokasi pabrik dan fasilitas  produksinya akan menyebabkan pemborosan investasi dalam pembangunan  gedung, fasilitas gedung, tenaga kerja serta mesin dan peralatan  produksi. Sebelum suatu lokasi fasilitas dipilih, sangat dianjurkan  untuk mempertimbangkan dan meramalkan kebutuhan masa depan perusahaan  seperti perencanaan ekspansi, diversifikasi produk, perubahaan  market/pasar, perubahaan sumber pasokan, peraturan pemerintah dan lain  sebagainya.

Berikut ini adalah 8 Faktor yang harus dipertimbangkan dalam  pemilihan dan penentuan lokasi pabrik terutama pada industri yang  bergerak di bidang manufakturing.

 1. Kedekatan dengan Pelanggan

 Biaya distribusi dan biaya-biaya lainnya yang terkait dengan  distribusi akan meningkat seiring dengan jarak antara fasilitas produksi  dengan pelanggan. Semakin jauh jarak antara pabrik dengan pelanggan,  semakin tinggi pula biaya distribusinya.
 
 2. Kedekatan dengan Pemasok (Bahan mentah/Bahan pendukung)
 
Berdekatan dengan pemasok bahan mentah dan bahan-bahan  pendukungnya akan menjamin stabilitas pasokan serta mengurangi biaya  bahan mentah dan bahan pendukung akibat tingginya biaya pengiriman  barang-barang tersebut.

 3. Fasilitas Transportasi

 Fasilitas Transportasi merupakan salah satu pertimbangan penting  dalam menentukan lokasi produksi.  Kecepatan transportasi menjamin  pasokan bahan mentah dan bahan pendukung produksi untuk perusahaan serta  pengiriman barang jadi ke Pelanggan. Pemilihan Metode Transportasi  seperti lewat jalur darat, laut dan udara sangat menentukan biaya produk  (barang dan jasa) yang akan dihasilkan.

 4. Ketersediaan Infrastruktur

 Infrastruktur yang lengkap seperti persediaan air, listrik dan  pengolahan limbah akan sangat mendukung kegiatan produksi. Semakin  lengkapnya fasilitas infrastruktur, semakin baik untuk dijadikan lokasi  fasilitas produksi.

 5. Ketersediaan Tenaga Kerja dan sistem pengupahan
 
Lokasi-lokasi yang memiliki tenaga terampil dalam industri yang  akan dijalankan sangat berpengaruh terhadap kelancaran produksi.  Mendatangkan Tenaga Kerja dari daerah yang jauh akan meningkatkan  biayanya dan juga masalah-masalah yang berkaitan dengan administrasi  ketenagakerjaan. Hal-hal yang berkaitan dengan Pola pengupahan seperti  biaya hidup dan hubungan industri dengan tenaga kerja setempat terutama  dengan Serikat Pekerja juga merupakan faktor penting dalam menentukan  ketepatan tempat tersebut untuk dijadikan lokasi fasilitas produksi.

 6. Kebijakan Pemerintah

 Kebijakan Pemerintah yang Menguntungkan akan menciptakan suasana yang  kondusif bagi Industri yang bersangkutan. Kebijakan pemerintah tersebut  diantaranya seperti Perpajakan, Standarisasi, Ketenagakerjaan dan  peraturan-peraturan lainnya yang berkaitan dengan keuangan,  perindustrian, perdagangan dan lingkungan.

7. Geologi dan Iklim

 Geologi serta Iklim seperti Suhu dan kelembaban merupakan  pertimbangan penting dalam menentukan lokasi fasilitas produksi karena  dapat mempengaruhi efisiensi dan perilaku manusia setempat.

 8. Industri dan Layanan Pendukung

 Industri atau layanan-layanan pendukung seperti pendidikan,  telekomunikasi, jasa perbankan, layanan konsultasi dan layanan sipil  lainnya merupakan faktor penting dalam mempengaruhi pemilihan dan  penentuan lokasi pabrik.

Pihak Eksternal

Pihak eksternal ialah pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan, tetapi tidak terlibat secara langsung dalam membuat berbagai keputusan dan kebijakan operasional perusahaan. Pihak eksternal, di antaranya sebagai berikut:

1. Pemilik perusahaan, memerlukan informasi akuntansi pada waktu-waktu tertentu untuk mengetahui posisi keuangan perusahaannya. Dengan demikian, pemilik dapat mengetahui perkembangan perusahaannya sehingga dapat mengambil keputusan ekonomi pada masa mendatang. Adapun bagi pemilik saham, informasi akuntansi dapat digunakan untuk menilai prestasi manajemenperusahaan.

2. Manajer setiap manajer dari tingkat tinggi maupun terendah membutuhkan informasi akuntansi yang cermat yang berkaitan dengan bidang pertanggung jawaban mereka. Contohnya, untuk menentukan harga pokok produk, manajer bidang produksi membutuhkan informasi akuntansi yang berhubungan dengan perhitungan biaya produksi juga.
   
3.  Kreditor, memerlukan informasi akuntansi untuk menilai kemampuan perusahaan dalam mengembalikan pinjamannya. Dari informasi keuangan yang ada, kreditor dapat memutuskan apakah akan menambah pinjamannya, menangguhkan pinjaman berikutnya, atau bahkan menarik pinjamannya yang telah diberikan pada suatu perusahaan.

 4. Pemerintah, berkepentingan terhadap informasi akuntansi suatu per usa haan berkaitan dengan masalah perpajakan. Dari laporan keuangan yang ada, pemerintah dapat menentukan jumlah pajak yang harus dibayar dan penetapan kebijakan lainnya.

Manfaat Laporan Akuntansi

1. Sebagai bahan evaluasi bisnis
Dalam seluruh kegiatan yang kita lakukan pada dasarnya membutuhkan sebuah evaluasi demi kemajuan yang lebik baik. Hal tersebut juga berlaku pada bisnis, yang mana dengan adanya laporan keuangan ini dapat menilai bisnis yang sedang dijalani, mengetahui kekurangan yang ada, dan ketepatan dalam bertindak khususnya dalam penggunaan dana.  Sehingga ketika anda memiliki laporan keuangan yang baik maka akan memberikan pengaruh terhadap kelangsungan bisnis kedepannya menjadi lebih baik. Dimana anda dapat lebih berhati- hati dalam bertindak dan melakukan manajemen keuangan dengan lebih baik lagi. Selain itu, dengan laporan keuangan dapat membantu anda dalam mengetahui perkembangan bisnis yang sedang dijalankan.

2. Sebagai bahan untuk berinovasi
Adanya laporan keuangan dapat memberikan peluang bagi anda dan dapat memberikan suatu ide tersendiri. Mengingat ketika laporan keuangan dibuat dengan baik dan lengkap, maka secara tidak langsung akan membuat anda mengetahui apa yang harus dilakukan. Sehingga dalam menjalankan bisnis anda dengan mudah untuk melakukan inovasi atau trobosan untuk membawa bisnis anda semakin sukses dan bertahan ditengah persaingan bisnis yang ketat.

3. Sebagai pertanggung jawaban
Pada dasarnya laporan keuangan dibuat untuk melakukan sebuah pertanggung jawaban atas seluruh transaksi keuangan yang dilakukan. Mengingat sebagai anda pelaku bisnis dalam membuat laporan keuangan ini sudah menjadi tanggung jawab. Dimana hal tersebut terkait dengan cara dan untuk apa dana tersebut.

4. Sebagai acuan pengambilan keputusan
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa laporan keuangan merupakan salah satu alat yang dapat digunakan sebagai acuan untuk mengambil sebuah keputusan. Terutama bagi anda yang menjadi pemimpin suatu perusahaan, yang mana dengan adanya laporan tersebut maka anda harus dengan segera mengambil sebuah keputusan terkait dengan keuangan

Sumber :
https://zahiraccounting.com/id/blog/manfaat-laporan-keuangan-yang-perlu-anda-ketahui/
https://ilmumanajemenindustri.com/faktor-faktor-penentuan-lokasi-pabrik/
https://www.academia.edu/36455219/MANAJEMEN_PRODUKSI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar